Sabtu, 14 Januari 2012

PAUD SANDRE CERIA DESA SANTONG LOMBOK UTARA

PAUD SANDRE CERIA  DESA SANTONG KEC.KAYANGAN KAB.LOMBOK UTARA


adalah satu-satunya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini yang terletak di Dusun Santong Timur Desa Santong Kec.Kayangan Kabupaten Lombok Utara yang baru berdiri semenjak 12 Juli 2011 yang di dirikan oleh masyarakat Desa Santong yang di Payungi Oleh PKBM AL-IKHLAS Desa Santong yang berakte Notaris Nomor;W25.U1/35/HK.03/I/2012, dan sebagai pembuat akte BQ LILIY CHAERANI,SH dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Tgl 14 April 2003, Nomor C-391.HT.03.01-Thn.2003
Jalan Raya Tanjung Bayan Kayangan Lombok Utara. Selama ini Proses Pendirian harus melalui  Pendekatan ke tokoh - tokoh masyarakat Desa Santong yang terkenal dengan Kemajemukannya dan  mampu menghasilkan Sebuah Ide Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) non formal dari 2-6 tahun, maklumlah salah satu Desa yang  masih termarjinalkan .PAUD SANDRE CERIA hadir di tengah tengah masyarakat yang masih belum mengerti tentang penttingnya arti Pendidikan Semenjak DINI, 
PAUD ini baru berjalan beberapa bulan sesuai dengan Usianya yakni Masih Pagi Alias Masih DINI tentu kekurangan- kekurangannya masih banyak sekali lebih-lebih tentang Sarana Prasarana yang belum memadai masih Numpang di Masjid Nurul Jannah Santong Timur Desa Santong yang jauh sekali dengan keramaian hiruk pikuk Sepeda motor pa lagi mobil angkutan Sama sekali tidak bisa masuk, namun beranjak dari latar belakang dan semangat para Pegiat PAUD yang berkobar-kobar sampai saat inipun masih asyik-asyik saja walaupun Dunia Jungkir Balik Namun tetap Asyik bermain dengan anak-anak Didik.
adapun Langkah -langkah yang di lakukan sebelum Proses Pendirian PAUD ini adalah: 
1. Musyawarah Dengan Tokoh Agama,Tokoh MAsyarakat,Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Untuk meminta persetujuan di mulai dari Penyiapan Daftar Hadir Musyawarah dan Menyiapkan Berita Acara Pendirian.
2. Hasil Rembuk tersebut di bawa ke Kantor Desa Santong Untuk di keluarkanny Surat Rekomendasi dari Pemerintah Desa Santong
3. Kelengkapan-kelangkapan lainnya sebelum memohon izin Oprasional ke DIKBUDPORA terlebih dahulu menyiapkan proposal Pendirian untuk di bawa ke UPTD Pendidikan untuk memohon Surat Rekomendasi dari UPTD Pendidikan Kec.Kayangan KLU.
4. Proposal Pendirian pun langsung di bawa ke DIKBUDPORA kasi PLSPO untuk mendapatkan SURAT IZIN OPRASIONAL PENDIRIAN PAUD
5.Menunggu khabar demi khabar tanggapan dari DIKBUDPORA APAKAH SURAT IZIN OPRASIONAL PENDIRIAN PAUD tersebut segera di terbitkan atau tidak.

SUSUNAN KEPENGURUSAN 
A. PEMBINA PKBM AL-IKHLAS
     1. Kepala Desa Santong
     2. Kepala UPTD Pendidikan Kec.Kayangan
B. PENGELOLA LEMBAGA
     1.MALKAM HADI,S,Pd
     2. SAPARWADI, S.Pd
     3. L.SUKRI JAYADI, S.Pd
C. TENAGA-TENAGA PENGAJAR
     4. MAYA,.S.Pd
     5.SARASWATUN
     6.ITSNANI HARIANTI
     7.MUTIAH
ANAK-ANAK DIDIK SEBANYAK 59 ORANG
     

Malkamhadi@yahoo.co.id